Rabu, 13 Februari 2013

tentang musik

Tentang musik
Add caption


Tanya:

Langsung saja, saya kurang begitu jelas tentang bagaimana sebenarnya hukum musik atau lagu di dalam Islam, karena selama ini dari yang saya baca ada yang mentolerirdengan jenis tertentu tetapi ada juga yang tidak membolehkan kecuali pada saat tertentu.

Muhammad Aziz



Sebagai seorang programmer, saya sering membuat hardware serta software untuk mengontrol suatu peralatan tertentu. Saat ini saya dapat tawaran untuk membuat suatu alat yang digunakan untuk mengontrol aktivitas di suatu studio musik. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya menerima pekerjaan tersebut (dan apakah hukumnya halal), padahal dalam Islam mengharamkan segala jenis musik atau nyanyian yang tidak sesuai syariat. Yang saya takutkan adalah kalau pekerjaan saya nantinya termasuk dalam perbuatan yang mendukung kemaksiatan. Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas jawaban Bapak.

Nono Setiawan - Surabaya

Jawab:

"Al-aslu fil asyya' al-ibaahah al-ibahah maa lam yarid nashshun shahiihun bihurmatiha (Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh/ibahah/halal selama tak ada nas sahih yang mengharamkannya)".

Para fuqaha saling berbeda pendapat mengenai lagu/musik menurut Islam. Sebagian mereka mengharamkan sedangkan sebagian lain menghalalkannya.

Landasan-landasan para fuqaha yang mengharamkan musik/lagu:
  1. Surat Luqman : 6.
  2. Surat al-Qashas : 55.
Ayat-ayat diatas digunakan sebagian sahabat dan tabi'in untuk mengharamkan musik dan lagu. Tetapi penggunaan ayat tersebut untuk mengharamkan musik terdapat beberapa kelemahan. Pertama, tidak seorang pun yang dapat dijadikan panutan dalam menetapkan hukum selain nabi Muhammad. Kedua, terdapat sebagian sahabat dan tabi'in yang menghalalkan musik dan lagu. Ketiga, yang dimaksud dengan "lahw al-hadist" di ayat tersebut meliputi seluruh perkataan (ucapan). Jadi penafsiran ayat itu tidak terbatas hanya kepada musik dan lagu.

Sedangkan hadis-hadis yang digunakan untuk mengharamkan musik dan lagu sama sekali tidak dapat diterima, karena mengandung beberapa "cacat" di dalam periwayatannya. Qodhi Abu Bakar mengatakan dalam bukunya "al-Ahkam" bahwa "hadis-hadis yang mengharamkan musik tidak dapat digunakan untuk mengharamkan sesuatu". Ghozali dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa "seluruh hadis yang berkenaan dengan pengharaman musik adalah hadis bathil dan maudhu'".

Dengan demikian, karena tidak ada landasan kuat yang mengharamkan musik dan lagu, maka musik dan lagu tetap dihukumi mubah/halal. Sesuai dengan kaidah di atas: "Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh/ibahah/halal selama tak ada nas sahih yang mengharamkannya." Hal ini diperkuat dengan dengan nas shahih yang menerangkan halalnya musik dan lagu. Seperti yang terdapat di dalam "Shahihain" (Bukhori dan Muslim) yang artinya:
"Pada suatu hari Abu Bakar pergi kerumah Rasulullah saw, dan di situ terdapat 2 orang budak milik 'Aisyah yang bernyanyi dengan menggunakan alat musik. Kemudian Abu Bakar berkata : 'Jangan dengungkan perkataan Syaithan di rumah Rasulullah'. Kemudian Nabi berkata: 'Biarkanlah mereka berdua wahai Abu Bakar, karena sekarang adalah hari gembira'.

Kendati begitu terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan:
  1. Musik dan syair-syair lagu yang dilantunkan hendaknya sejalan dengan ajaran-ajaran Islam dan sopan-santunnya.
  2. Cara pelantunan juga jangan sampai melanggar etika.
  3. Tidak berlebih-lebihan.

Nyanyian atau lagu adalah perkataan yang diiringi dengan musik dalam penyampaiannya. Ia hanyalah sekedar media atau alat. Jadi tergantung kepada niat penggunanya: bila niatnya baik maka baik adanya dan insyaallah akan berdampak pada kebaikan bagi pemain dan pendengarnya, begitu juga sebalikya bila niatnya jelek, akan membawa mafsadah pada akhirnya.

Dengan demikian, pertanyaannya Saudara Nono juga sudah terjawab. Pekerjaan Anda sebagai programmer yang berhubungan dengan alat-alat musik adalah pekerjaan halal. Karena musik itu sendiri pada aslinya halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar